TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri dari dua
kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan
dijadikan bahan dalam pembelajaran
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan
menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai
berikut:
1.
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya
,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.
Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan
seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3.
Menurut Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan
atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan
tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk
kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya
berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang
individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
a.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pendidikan perlu melakukan saha yang dilakukan
secara sengaja dan terencana untuk memilih materi, strategi, kegiatan, dan
teknik pendidikan yang sesuai.
b.
Kegiatan pendidikan dapat diberikan di lingkngan keluarga, sekolah dan
masyarakat berupa pndidikan melalui jalur seklah dan pendidikan jalur luar
sekolah.
c.
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Agar pendidikan moral seperti
dikemukakan di atas dapat diimplementasikan dan tercapai sesuai haapan bangsa
diperlukan rasa memiliki (sense f belonging) dasar konsep pendidikan
moral,diperlukan rasa solidaritas yang
tertinggi terhadap sesama (sense of solidarity) , dan diperlukan rasa bertanggung
jawab (sense of responsibility ) terhadap dasar konsep pendidikan moral itu
sebagai bahan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk mengamalkan nilai –
nilai luhur pancasila.
B.
Pendidikan Nilai Moral Pkn
1.
Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan
nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek –
subjek. Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi
seseorang dalam suatu konteks peristwa
tertentu.
Nilai
– nilai universal berlaku bagi selurh umat manusia bilamana dan dimanapun seperti
hak asasi mansia, adapula nilai – nilai particular hanya berlaku bagi
sekelompok manusia tertentu, misalnya “nilai sebuah tutur kata”.
Nilai
– nilai abadi berlaku kapanpun dan dimanapun seperti kebebasan beragama, yang
berarti bahwa semua manusia bebas dari pasksaan baik dari perseorangan maupun
dari kelompok sosial atau sesuatu kekuatan manusiawi, sehingga tak seorangpun
boleh dipaksakan untuk bertindak bertentangan sengan imannya.
2.
Pandangan Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu masyrakat
yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan tentang nilai. Sehingga
seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan nilai yang
sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi berbagai
kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya
dihormati dengan dalih yang “indah- indah”.
Sebaliknya,
tidak jarang pula orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang terlampau
tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan orang lain, sehingga
terjadi konfliks yang tidak jarang mendatangkan “mala petaka” seperti yang
sering terjadi diberbagai daerah di tanah air akhir-akhir ini.
3.
Makna Pendidikan Moral
Makna “pendidikan moral” adalah
bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai – nilai dan
menempatkannya secara integral dalam kontekskeseluruhan hidupnya. Pendidikan
semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karna tingkat kadar
persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai –
nilai dalam masyrakat akhir – akhir ini cenderung semakin “pudar”.
Sesungguhnya pendidikan nilai itu
adalah pemanusiaan manusia. Manusia hanya “menjadi manusia” bila ia berbudi
luhur., berkehendak baik serta mampu mengaktualisasikan diri dan mengembangkan
budi , dan kehendaknya secara jujur baik dikeluarga, dimasyarakat – Negara, dan
di lingkungan dimana ia berada.
Ada gejala bahwa pendidikan dalam
pengajaran ditekaknkan segera untuk memperoleh keterampilan. Keterampilan
memang bermanfaat untuk jangka pendek, tetapi melupakan pembinaan sikap sebagai
manifestasi pendidikan moral yang justru diperlukan bagi pembinaan hidupnya.
Akibatnya peserta didik berlomba –lomba berlatih dalam bidang tertentu demi
sukses pribadi tanpa memikirkan efek samping dan akibat yang ditimbullkannya.
SUMBER ( PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, Karangan Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.pd.)
.
HAKEKAT PEMBELAJARAN PKn
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural,
bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil,
dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum
Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan
sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education,
Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai
yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan
dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa
Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan
sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman,
serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan
Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
B.
TUJUAN PEMBEAJARAN PKn
Tujuan
mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
- Berpikir secara kritis,
rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
- Berpartisipasi secara bermutu
dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
- Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006)
C.
RUANG LINGKUP PEMBELAJARAN PKn
Ruang
lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
- Persatuan dan kesatuan bangsa,
meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan
sebagai bangsa indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
- Norma, hukum dan peraturan,
meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang
berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional,
hukum dan peradilan internasional.
- Hak asasi manusia meliputi: hak
dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen
nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan
HAM.
- Kebutuhan warganegara meliputi:
hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan
bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
- Konstitusi negara meliputi:
proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi
yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan
kostitusi.
- Kekuasaan dan Politik meliputi:
Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi,
Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam
masyarakat demokarasi.
- Pancasila meliputi: kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. (Kurikulum
KTSP, 2006)ozilahary@yahoo.co.id